Tips Membeli Rumah Bekas (Second)
Tips Membeli Rumah Bekas (Second) - Saat ini banyak cara untuk membeli sebuah rumah, salah satu caranya yaitu anda sanggup membeli dari pengembang atau developer. Cara ini banyak diminati oleh para pembeli rumah, pertama sebab membeli rumah gres dari pengembang mempunyai beberapa laba diantaranya adalah, rumah dari developer yaitu rumah gres dengan bangunan yang gres dan bangunannya masih manis dan kuat. Kedua, sebab legalitas serta dokumen rumah lebih terjamin.
Meski rumah gres dari developer mempunyai banyak peminat, namun nyatanya tidak semua orang menentukan untuk membeli rumah baru. Masih banyak orang-orang yang lebih menentukan membeli rumah second, atau rumah bekas pakai. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab rumah second juga mempunyai beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh rumah gres menyerupai sudah tersedianya akomodasi penunjang, faktor lokasi yang berada di sentra kota, dan juga harga rumah yang biasanya lebih murah dan daripada rumah gres dari developer.
Sumber: statisticbrain.com
Namun menyerupai yang dilansir oleh liputan 6.com, untuk membeli rumah bekas, anda harus ekstra hati-hati. Karena kondisi rumah yang sudah pernah digunakan oleh orang lain, dan kemungkinan sudah berganti beberapa kali kepemilikan. Faktor kualitas bangunan patut menjadi perhatian utama, selain tentunya aspek aturan dan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Bagi anda yang sedang mencari rumah bekas, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya anda membaca beberapa tips membeli rumah second berikut ini.
Tips Membeli Rumah Bekas (Second)
1. Pastikan anda memperhatikan seluruh aspek legal POPT (Penjual, Objek, Proses, Transaksi).
2. Minta pemilik rumah untuk menawarkan bukti kepemilikan rumah dan tanah berupa sertifikat. Pastikan nama penjual sama dengan nama terakhir yang ada pada akta tersebut. Selain itu, pastikan juga siapa yang menguasai fisik rumah tersebut.
3. Sebagai penguat, mintalah notaris atau PPAT melaksanakan cek higienis (clearence).
4. Pastikan ke RT/RW atau tetangga sekitar apakah benar penjual merupakan pemilik absah rumah tersebut.
5. Calon pembeli perlu mencermati keabsahan kepemilikan rumah, mengingat ketika ini terjadi banyak pemalsuan dokumen. Waspadai akta yang gres saja terbit. Sebaiknya usia akta sudah 5 tahun terbit, sebab nilai kepastian hukumnya PP Nomor 24 tahun 1997 perihal Pendaftaran Tanah akan lebih kuat.
6. Pastikan juga objek rumah yang akan dibeli bukan sedang menjadi jaminan di bank atau digadaikan untuk keperluan utang piutang.
7. Jika dikemudian hari terdapat perkara dalam transaksi rumah terutama terkait keabsahan akta maka pembeli sanggup meminta pertanggung tanggapan penjual. Oleh sebab itu, identitas penjual haruslah diketahui semoga langkah aturan sanggup dilakukan.
8. Persoalan ini sanggup diselesaikan secara kekeluargaan maupun melalui litigrasi baik perdata dengan somasi perbuatan melawan aturan atau secara pidana dengan laporan penipuan dan pemalsuan.
Terimakasih Telah Membaca Tips Membeli Rumah Bekas (Second)
Itu ia Tips Membeli Rumah Second semoga kondusif dan tidak terkena masalah. Anda harus ekstra berhati-hati dan jangan terburu-buru dalam membeli sebuah rumah hanya sebab anda menyukai bangunanya. Ada baiknya sebelum anda membeli, anda fikirkan baik-baik perihal semua aspek yang ada dirumah yang akan anda beli. Nah jikalau anda sudah memikirkan semuanya dan sudah memastikan dokumen rumah yang akan anda beli lengkap dan tidak bermasalah, maka tidak ada alasan lagi bagi anda untuk tidak membeli sebuah rumah second. Meski namanya yaitu rumah second, bukan berarti rumah ini mempunyai kualitas yang tidak baik. Jika anda jeli dalam sebuah hal, bukan mustahil anda akan mendapat sebuah rumah second dengan kualitas yang sama dengan rumah gres dari developer.
Terima kasih sudah membaca artikel Tips Membeli Rumah Second, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda yang sedang berencana membeli sebuah rumah second!