Cara Mengajukan Kpr Rumah

Cara Mengajukan KPR Rumah - Memiliki rumah pribadi menjadi salah satu keinginan banyak orang ketika ini. Namun untuk mewujudkan keinginan ini bukanlah hal yang mudah. Bagi beberapa orang mempunyai sebuah rumah mempunyai banyak hambatan teurtama hambatan dalam hal biaya. Beberapa kendalanya diantaranya ialah ketika ini harga tanah dan bangunan semakin hari semakin meroket, hal ini dikarenakan lahan kosong untuk membangun sebuah rumah sudah semakin sedikit sehingga menciptakan harga menjadi sangat mahal. Ditambah lagi aneka macam harga materi bangunan untuk menciptakan rumah semakin meroket, menciptakan biaya pembangunan rumah semakin membengkak. Sebagai solusi, kebanyakan orang ketika ini lebih menentukan rumah yang sudah jadi ketimbang membangun rumah dari awal. Sayangnya dalam hal ini pun banyak orang yang mengalami hambatan dalam hal biaya. Mengingat harga rumah pun kini cukup mahal dan tidak semua orang bisa membayar secara tunai. 


Sumber: btnproperti.co.id

Untungnya, ketika ini solusi pembiayaan untuk mempunyai rumah sanggup diatasi dengan memakai KPR rumah yang ketika ini banyak disediakan oleh bank maupun perusahaan tertentu. Seperti yang dilansir oleh rumah.com, KPR merupakan akronim dari Kredit Pemilikan Rumah yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan denah pembiayaan sampai 90% dari harga rumah. Dengan memakai KPR ini anda cukup menyediakan uang muka 30% dari nilai rumah saja sehabis itu sisanya digenapi oleh bank lewat KPR.
Yang perlu diingat meski pun membeli rumah dengan memakai KPR, anda tetap harus menyiapkan dana terlebih dahulu untuk membayar sejumlah biaya untuk membeli rumah. Lalu biaya apa saja yang dibutuhkan? Berikut ini informasi biaya untuk KPR rumah yang dilansir oleh duitpintar.com. Memiliki rumah pribadi menjadi salah satu cita Cara Mengajukan KPR Rumah

Biaya Untuk Membeli Rumah Dengan Menggunakan KPR 

1. Biaya Tanda Jadi
Biaya tanda jadi ini nberlaku untuk rumah bekas maupun rumah baru. Biasanya kalau rumah bekas, biaya tanda jadi dibayar ke perantara. Sedangkan untuk rumah baru, biaya tanda jadi ini diminta pihak developer sebagai tanda memesan unit rumah.

2. Uang Muka
Uang muka harus disiapkan semenjak awal. Ketika sudah mencapai kesepakatan kredit dengan bank barulah melunasi uang muka dengan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) didepan notaris. SPJB ini merupakan bukti pelunasan uang muka ketika kesepakatan kredit.

3. Biaya Notaris untuk mengikat kredit dan akta tanah
Biaya ini meliputi balik nama akta tanah dan dokumen lain yang berkaitan dengan rumah. Biaya ini menjadi tanggungan pihak pembeli.

4. Biaya Provisi, Asuransi
Biaya ini dikutip bank kalau KPR disetujui. Besarnya tergantung masing-masing bank. Biasanya rata-rata 1% dari nilai pinjaman. Disamping itu siapkan juga dana asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.



Sumber: duitpintar.com

Begitu anda sudah siap dengan aneka macam biaya yang muncul, berikutnya ialah mengetahui proses mengajukan KPR ke bank. Berikut ini hal-hal yang harus diketahui untuk mengajukan KPR ke bank.

1. Pelajari persyaratan pengajuan KPR sehingga gampang melengkapi dokumen.
2. Akan ada proses aprisial (penilaian) terhadap rumah yang akan dibeli.
3. Kalkulasi penawaran bank (suku bunga, biaya kesepakatan kredit, asuransi, dan lain sebagainya)
4. Akad kredit


Nah kalau anda sudah mendapat rumah yang anda inginkan dan sudah mengatakan uang tanda jadi, berikut ini tahapan cara mengajukan KPR rumah.

Langkah-Langkah Cara Mengajukan KPR 

TAHAPAN 1 : Lengkapi dokumen yang dijadikan persyaratan
Pastikan semua dokumen sudah disiapkan sebelum mengajukan ke bank. Berikut ini dokumen yang harus dilengkapi.

Dokumen Pribadi
  • KTP dan Kartu Keluarga
  • NPWP
  • Buku Nikah
  • Slip Gaji
  • Surat Keterangan Kerja (bagi pegawai)
  • Catatan rekening tabungan 3 bulan terakhir
Sumber: duitpintar.com

Dokumen Rumah Yang Hendak Dibeli
  • Salinan akta tanah
  • Salinan izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Salinan surat tanda jadi dari developer/penjual rumah yang mensyaratkan sepakat menjual rumah tersebut.
Setelah semua dokumen pengajuan KPR lengkap, barulah bawa ke bank. Bank akan menilik semua kelengkapan dokumen tersebut secara administratif. Tak ketinggalan juga bank akan menilik rekam jejak nasabah lewat BI Checking.

TAHAPAN 2 : Proses Appraisal

Begitu  lolos dari BI Checking dan dianggap layak mendapat pinjaman, maka bank akan melanjutkan proses pengajuan KPR. Biasanya kalau anda membeli rumah lewat developer yang sudah bekerja sama dengan bank, biasanya tahapan appraisal ini tidak dipungut biaya. Pasalnya bank sudah sepakat dengan harga rumah tersebut dan tidak perlu lagi menilai harga rumah yang jadi objek jaminan kredit.
Bila anda membeli rumah bekas atau rumah gres dimana developernya tidak berafiliasi dengan bank. Pihak bank akan mengutus petugas untuk menilai atau melaksanakan appraisal rumah tersebut untuk menentukan harga. Sebagai catatan, proses appraisal ini tidak gratis. Calon pembeli rumah harus membayar jasa petugas appraisal yang besarnya sesuai dengan kebijakan bank. Lain halnya kalau mengajukan KPR ke bank syariah yang tidak memungut bayaran jasa appraisal.

TAHAPAN 3 : Kalkulasi Penawaran Bank
Ketika bank sudah menginformasikan appraisal dari rumah tersebut dan sepakat mencairkan dukungan KPR, perhatikan beberapa hal sebelumnya mengingat KPR ialah perjanjian utang dengan jangka waktu panjang. Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah:

1. Perhatikan tawaran suku bunga
Cek besaran suku bunga yang ditawarkan. Di awal biasanya bank mengatakan bunga yang cukup kompetitif, contohnya dibawah 9% / tahun. Cuma umur suku bunga ini hanya untuk maksimal dua tahun saja. Setelah dua tahun, sesuai perjanjian bunga akan menyesuaikan 'bunga pasar'. Patokan 'bunga pasar' ini mengacu pada BI Rate (suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia). Begitu BI memutuskan BI Rate yang tinggi otomatis akan menggerek suku bunga KPR juga. Sayangnya, begitu BI menurunkan BI Rate, bank tidak serta merta menurunkan suku bunga kredit. Inilah resikonya meminjam dana KPR ke bank alasannya ialah terikat dengan peraturan bank.

2. Syarat dan Ketentuan
Pelajari syarat dan ketentuan yang digariskan bank. Pasalnya, inilah 'hukum' yang berlaku bila anda mengambil KPR dari bank tersebut. Sebut saja peraturan wacana besaran pinalti kalau melunasi sebagian atau seluruhan utang sebelum masa kredit berakhir. Maka itu, kalau semenjak awal melunasi sebagian utang maka carilah bank yang menerapkan biaya pinalti yang kecil. Begitu juga dengan denda kalau terlambat membayar angsuran. Berapa besaran denda yang diberlakukan bank. Perhatikan juga metode angsuran, apakah lewat potong saldo atau transfer.

3. Cek dengan detail rincian biaya KPR
Jangan abaikan tiap rincian biaya yang timbul begitu KPR disetujui. Misalnya saja biaya provisi, pajak pertambahan nilai (PPN), biaya balik nama akta dan lain sebagainnya.

TAHAPAN 4 : Kredit Disetujui Oleh Bank
Begitu bank sepakat untuk mencairkan KPR, maka bank akan mengeluarkan SPK (Surat Persetujuan Kredit). Di situ tertulis notaris yang disetujui bank untuk mengurus persyaratan. Soal tarif notaris, bank biasanya meminta pihak calon pembeli rumah menanyakan eksklusif ke notaaris yang ditunjuk. Tarif notaris ini meliputi jasa pengurusan dokumen, Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli,biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain-lain. 

TAHAPAN 5 : Tanda Tangan Akad Kredit
Penandatanganan kesepakatan kredit ialah puncak dari proses pengajuan KPR. Proses ini dilakukan di hadapan notaris yang jauh-jauh hari sudah diagendakan. Biasanya seminggu sebelumnya dilakukan pemberitahuan rencana penandatanganan kesepakatan kredit. Pihak yang akan hadir dalam kesepakatan kredit ini ialah pihak pembeli, wakil dari bank, pihak penjual, dan notaris. Semua pihak tidak bisa diwakilkan alasannya ialah wajib memperlihatkan identitas orisinil ke hadapan notaris. 

Masing-masing pihak, baik pembeli maupun penjual rumah, akan menyerahkan dokumen yang diharapkan misalnya, penjual akan menyerahkan dokumen terkait rumah (IMB, akta tanah, dll). Nantinya notaris akan menilik semua keabsahan dokumen itu. Misalnya mengecek akta tanah, pajak. Bila semua berjalan baik, notaris akan mengatakan Surat Tanda Terima Dokumen ke penjual sebagai bukti semua dokumen rumah itu telah berpindah tangan. Jika semua lancar dan dokumen kesepakatan kredit ditandatangani, maka bank akan mentransfer dana ke pihak penjual (developer/pemilik rumah lama). Notaris juga memproses balik nama akta tanah, AJB, ke pemilik rumah baru. 

Surat-surat yang diurus notaris nantinya diserahkan ke bank bersama surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai jaminan atas kredit tersebut. Notaris akan mengatakan salinan akta tersebut kepada pihak pembeli dalam jangka waktu tertentu. Bisa tiga bulan, atau enam bulan sehabis kesepakatan kredit.
Itu beliau tahapan cara mengajukan KPR rumah ke bank. Bisa dibilang tahapan ini cukup rumit dan membutuhkan waktu panjang. Bila kesepakatan sudah ditandatangani maka bulan berikutnya anda harus berkemas-kemas membayar angsuran bulanan dengan taat!
Terima kasih sudah membaca artikel Cara Mengajukan KPR Rumah, biar artikel ini bermanfaat bagi anda semua!
Related Posts